Bagian
Pemerintahan Sekertariat Daerah Kota Probolinggo bertempat di Jalan
Panglima Sudirman No 19 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran tepat
di tengah kota Probolinggo letak strategis dekat dengan pertokoan,
KODIM, hotel berbintang, Sekolah dasar, Sekolah Menengah dan restoran
makan berbintang.
Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah
Kota Probolinggo memiliki 1 Kepala Bagian yang membawahi 3
Subkoordinator yang dijabat oleh Analis Ahli Muda yaitu 1 Sub
Koordinator Kerjasama dan Kewilayahan, 2 Sub Koordinator Pemerintah
Kecamatan dan yang 3 adalah Sub Koordinator Pelaporan Pemerintahan
Daerah dimana setiap sub koordinator memiliki staf analis, pengolah
data, PTT Adminitrasi, dan PTT Teknis.
Berdasarkan Peraturan Walikota No 3
Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerahdan Staf Ahli (1) Bagian
Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Pemerintahan
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, mengoordinasikan,
memantau dan mengevaluasi di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan
sub urusan kebakaran serta melaksanakan pembinaan administrasi di
bidang administrasi kewilayahan dan kerjasama, pemerintahan kecamatan
dan pelaporan pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BagianPemerintahan, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan urusan di bidang kewenangannya;
b. pengoordinasian pelaksanaan program urusan di bidang kewenangannya;
c. pengoordinasian pelayanan administrasi urusan di bidang kewenangannya;
d. pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi urusan di bidang kewenangannya;
e. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Pemerintahan;
f. pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Pemerintahan; dan
g. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.