Alur Permohonan Informasi Publik 2025

Alur Permohonan Informasi Publik

Berikut adalah tahapan dalam mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

1. Pengajuan Permohonan Informasi

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau elektronik kepada PPID melalui:

    • Website resmi instansi terkait

    • Email atau surat resmi

    • Datang langsung ke kantor PPID

  • Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang mencantumkan:

    • Identitas lengkap (Nama, NIK, alamat, dan kontak)

    • Informasi yang diminta

    • Tujuan permintaan informasi

2. Verifikasi Permohonan

  • PPID memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.

  • Jika ada kekurangan, pemohon diberitahu untuk melengkapi dalam waktu tertentu.

3. Penelaahan Informasi

  • PPID menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang terbuka atau yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Jika informasi tersedia dan dapat diberikan, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

  • Jika informasi tidak dapat diberikan (termasuk informasi rahasia atau dikecualikan), PPID akan memberikan alasan penolakan secara tertulis.

4. Pemberian Informasi

  • Jika permohonan disetujui, PPID menyediakan informasi sesuai dengan format yang diminta (hardcopy, softcopy, atau akses langsung).

  • Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui email, website, atau diambil langsung di kantor PPID.

  • Jangka waktu pemberian informasi umumnya maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.

5. Keberatan dan Sengketa Informasi

  • Jika permohonan ditolak atau informasi yang diberikan tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.

  • Jika keberatan tidak ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Apakah Anda memerlukan detail lebih lanjut terkait prosedur di instansi tertentu?


LINK TERKAIT