
Berikut adalah tahapan dalam mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau elektronik kepada PPID melalui:
Website resmi instansi terkait
Email atau surat resmi
Datang langsung ke kantor PPID
Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang mencantumkan:
Identitas lengkap (Nama, NIK, alamat, dan kontak)
Informasi yang diminta
Tujuan permintaan informasi
PPID memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
Jika ada kekurangan, pemohon diberitahu untuk melengkapi dalam waktu tertentu.
PPID menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang terbuka atau yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika informasi tersedia dan dapat diberikan, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Jika informasi tidak dapat diberikan (termasuk informasi rahasia atau dikecualikan), PPID akan memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Jika permohonan disetujui, PPID menyediakan informasi sesuai dengan format yang diminta (hardcopy, softcopy, atau akses langsung).
Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui email, website, atau diambil langsung di kantor PPID.
Jangka waktu pemberian informasi umumnya maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Jika permohonan ditolak atau informasi yang diberikan tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.
Jika keberatan tidak ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Apakah Anda memerlukan detail lebih lanjut terkait prosedur di instansi tertentu?