Tusi Pelaporan Pemerintahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 dimaksud, Subkoordinator Pelaporan Pemerintahan mempunyai tugas :

1) menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Pelaporan Pemerintahan;

2) melaksanakan penyusunan dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;

3) melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;

4) melaksanakan fasilitasi tugas pembantuan dan dekonsentrasi;

5) melaksanakan koordinasi dan fasilitasi serta penyusunan kebijakan penataan wilayah perbatasan Kota;

6) melaksanakan fasilitasi pembentukan, penghapusan perubahan batas, perubahan nama daerah serta pemindahan, perubahan nama ibukota daerah kota;

7) memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;

8) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan, keuangan, barang milik daerah, akuntabilitas kinerja, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kepegawaian pada Bagian Pemerintahan; dan

9) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan;


LINK TERKAIT