PROFIL PPID 2025

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

  1. Mengelola dan menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

  2. Menjamin keterbukaan informasi, kecuali yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Menjaga dan mengamankan dokumen serta arsip informasi publik yang berada dalam penguasaannya.

  4. Menanggapi permohonan informasi dari masyarakat secara transparan dan akurat.

  5. Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID pelaksana di unit-unit kerja terkait.

Struktur PPID

PPID biasanya berada di bawah naungan Sekretariat atau Biro Humas pada suatu lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Struktur umumnya terdiri dari:

  • PPID Utama: Bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan informasi publik.

  • PPID Pelaksana: Berada di unit-unit kerja dan membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugasnya.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Apakah Anda memerlukan informasi lebih spesifik mengenai PPID di suatu instansi tertentu?


LINK TERKAIT