
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengelola dan menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Menjamin keterbukaan informasi, kecuali yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menjaga dan mengamankan dokumen serta arsip informasi publik yang berada dalam penguasaannya.
Menanggapi permohonan informasi dari masyarakat secara transparan dan akurat.
Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID pelaksana di unit-unit kerja terkait.
PPID biasanya berada di bawah naungan Sekretariat atau Biro Humas pada suatu lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Struktur umumnya terdiri dari:
PPID Utama: Bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan informasi publik.
PPID Pelaksana: Berada di unit-unit kerja dan membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugasnya.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Apakah Anda memerlukan informasi lebih spesifik mengenai PPID di suatu instansi tertentu?