Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 dimaksud, Subkoordinator Pemerintahan Kecamatan mempunyai tugas :
1) mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk teknis berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan;
2) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
3) melaksanakan fasilitasi dan mediasi konflik atau permasalahan perwilayahan lingkup kecamatan dan kelurahan, antar kecamatan, antar kelurahan antar kecamatan dan kelurahan;
4) menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan administrasi Kecamatan dan Kelurahan;
5) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, pemecahan, penggabungan, penghapusan, pemekaran maupun perubahan nama wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
6) melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
7) melaksanakan fasilitasi toponim/rupabumi dan pemetaan wilayah;
8) menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
9) melaksanakan koordinasi dan fasilitasi, identifikasi pendataan, analisa dan evaluasi pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
10) menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan
11) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan.