Tusi Pemerintah Kecamatan

Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 dimaksud, Subkoordinator Pemerintahan Kecamatan mempunyai tugas :

1) mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk teknis berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan;

2) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;

3) melaksanakan fasilitasi dan mediasi konflik atau permasalahan perwilayahan lingkup kecamatan dan kelurahan, antar kecamatan, antar kelurahan antar kecamatan dan kelurahan;

4) menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan administrasi Kecamatan dan Kelurahan;

5) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, pemecahan, penggabungan, penghapusan, pemekaran maupun perubahan nama wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;

6) melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;

7) melaksanakan fasilitasi toponim/rupabumi dan pemetaan wilayah;

8) menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;

9) melaksanakan koordinasi dan fasilitasi, identifikasi pendataan, analisa dan evaluasi pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;

10) menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan

11) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan.


LINK TERKAIT