Tusi Kerjasama dan Kewilayahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 dimaksud, Subkoordinator Kewilayahan dan Kerja Sama  mempunyai tugas :

1) menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan pemantauan, evaluasi dan harmonisasai urusan ketenteraman,  ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;

2) menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;

3) memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

4) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;

5) melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan penyiapan bahan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI);

6) melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan penyiapan peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur dan hari Otonomi Daerah;

7) mengidentifikasi potensi serta urusan daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah lain, negara lain dan pihak ketiga;

8) menyiapkan bahan penawaran dan jalinan kerja sama dengan Pemerintah daerah lain, negara lain dan pihak ketiga;

9) melaksanakan analisa dan identifikasi terhadap profil, potensi, penawaran kerja sama dari pemerintah daerah lain, negara lain dan pihak ketiga;

10) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi bersama instansi terkait dalam rangka pembahasan dan perumusan materi dan substansi MoU maupun perikatan dan penandatanganan naskah kerja sama dengan pemerintah daerah lain, negara lain dan pihak ketiga;

11) melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kota;

12) melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah; dan

13) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan.



LINK TERKAIT