
Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mereka dapat mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila:
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan (maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja).
Biaya penggandaan atau salinan informasi dianggap tidak wajar.
Permohonan tidak ditanggapi atau dipersulit oleh PPID.
Informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak dapat diakses.
Mengajukan Surat Keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID di instansi yang bersangkutan.
Surat keberatan mencakup:
Identitas pemohon (nama, NIK, alamat, dan kontak).
Informasi yang dimohonkan.
Alasan keberatan secara jelas.
Bukti permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya.
Penyampaian Keberatan
Bisa dilakukan melalui surat tertulis, email, atau datang langsung ke kantor PPID.
PPID akan memberikan tanda terima atas pengajuan keberatan tersebut.
Tanggapan dari Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
Tanggapan bisa berupa:
Persetujuan keberatan dan perintah kepada PPID untuk memberikan informasi.
Penolakan dengan alasan yang jelas.
Jika pemohon masih tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, mereka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan keberatan. Proses penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui:
Mediasi
Ajudikasi (sidang penyelesaian sengketa informasi)
Jika tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku.