Deliniasi Batas Wilayah Kelurahan

Deliniasi Batas Wilayah Kelurahan

Senin, 29 Juli 2019, Bagian Pemerintahan. Salah satu hal paling penting bagi suatu Pemerintah Daerah adalah kejelasan batas daerah. Karena itu, kedatangan Tim Deliniasi Batas Wilayah dari Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah momen penting bagi Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo. Secara peraturan perundangan, batas terluar Kota Probolinggo telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2009 dan ditegaskan dengan patok batas yang telah dipasang sepanjang garis batas tersebut.

Tidak berhenti di sana, batas wilayah yang juga perlu ditetapkan dan ditegaskan adalah Batas antara Kecamatan dan Kelurahan. Dan untuk tujuan itu juga, Tim BIG yang terdiri dari 4 (empat) orang tenaga ahli pemetaan datang ke Pemerintah Kota Probolinggo. Dengan mengundang seluruh lurah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, tim tersebut menetapkan garis batas wilayah masing-masing kelurahan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik adalah cara penetapan garis batas, titik lokasi pada peta di atas kertas/gambar lokasi. Penetapan batas yang dilakukan dengan tanpa merubah batas yang sudah ada, tapi hanya memverifikasi garis batas yang selam ini ada dengan mengikuti batas alam yang ada di sekitar wilayah kelurahan.

Tahap penetapan secara kartometrik ini diharapkan menjadi awal dari proses penetapan batas wilayah kelurahan karena tidak tahap ini masih ditemukan keraguan atau ketidakpastian dalam penentuan batas, sehingga harus ditindaklanjuti dengan tinjau lapangan.

Diharapkan penentuan batas wilayah ini, menjadi langkah strategis untuk perbaikan sistem pemerintahan termasuk dalam hal merapikan Administrasi Kependudukan yang selama ini menemukan kendala terkait dengan batas wilayah administrasi yang ada di lapangan.

SHARE :
LINK TERKAIT