Pemkot Pantau Progres Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 2024

Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah

KANIGARAN — Pemerintah Kota Probolinggo menggelar kegiatan Pemantauan Progres Tindak Lanjut Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tahun 2024 di Gedung Command Center, Rabu (28/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Staf Ahli Bidang Hukum Dan Pemerintahan, serta Asisten Administrasi Pembangunan (Asekbang).

Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah mendorong pengelola keuangan daerah untuk bertanggung jawab atas uang/barang yang dikelolanya. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian, kesalahan, atau penyimpangan, maka harus dipulihkan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegas Ina.

Ia menjelaskan bahwa kerugian daerah antara lain kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang jumlahnya nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2020. Proses ini melibatkan berbagai unsur seperti Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyoroti peran strategis DPRD dalam pengawasan dan evaluasi penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah. Ia menyebutkan fungsi DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian, evaluasi temuan BPK, dorongan transparansi, penyaluran aspirasi masyarakat, serta peran legislasi dan penganggaran.

Sementara itu, Inspektur Kota Probolinggo Puji Prastowo menyampaikan capaian pemantauan penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah tahun 2024. Berdasarkan temuan Inspektorat, jumlah kerugian daerah sebesar Rp 829.470.011,50, dengan yang telah disetor ke kas daerah sebesar Rp 541.028.814,57 (65,23%). Sisanya sebesar Rp 288.441.196,93 masih belum lunas.

“Untuk temuan BPK, total kerugian daerah sebesar Rp 21.535.059.834,25, dengan yang telah disetor sebesar Rp 20.804.893.255,85 (96,61%). Sisa kerugian sebesar Rp730.166.578,40 terus diupayakan penyelesaiannya. Pemkot Probolinggo juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyetorkan Rp 371.837.846,98 ke kas daerah, menyisakan kerugian sebesar Rp 358.328.731,42,” papar Inspektur Puji.

BPK juga merekomendasikan MPPKD untuk memproses penyelesaian kerugian daerah dan melengkapi administrasi atas 319 kasus yang masih berupa informasi. Ketua MPPKD telah menetapkan pembebanan atas seluruh kasus tersebut yang sebenarnya telah lunas, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum dilengkapi dokumen administratif.

Ada pun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain adalah penagihan kepada pihak yang merugikan, verifikasi temuan Inspektorat dan BPK tahun 2025, penyelesaian administratif tuntutan kerugian daerah, pemantauan penyelesaian semester I tahun 2025, serta kemungkinan menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Melalui kerja sama semua pihak, diharapkan penyelesaian kerugian daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. (sit/pin)

LINK TERKAIT