Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 Digelar di Kota Probolinggo

“Perubahan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan terkini,”

Probolinggo, 11 November 2025 — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Bayuangga, Setda Kota Probolinggo, pada Selasa (11/11).

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budiono Wirawan, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan dinamika kebijakan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.

“Perubahan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan terkini,” ujar Budiono.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Rachma Nurcahyarini, yang memandu jalannya pembahasan teknis dan substansi perubahan peraturan. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa revisi kedua atas Perwali Nomor 107 Tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun hambatan di lapangan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat se-Kota Probolinggo, beserta para Lurah dan Kasi Pemerintahan dari masing-masing kecamatan. Para peserta secara aktif memberikan masukan terkait pelaksanaan peraturan sebelumnya serta usulan penyempurnaan yang relevan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Dengan terselenggaranya rapat lanjutan ini, diharapkan proses penyusunan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, efektif, dan mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan

LINK TERKAIT