Sidang Isbat Nikah di Kota Probolinggo, 23 Pasangan Resmi Tercatat Secara Hukum

Dengan secara legalitas atas pengakuan hukum yang sah terhadap pernikahan tersebut, maka masyarakat akan mudah dalam mengakses terhadap segala bentuk pelayanan yang ada.

KANIGARAN - Sebanyak 23 pasangan suami istri melakukan sidang Isbat nikah di aula Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (17/7) siang. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan pelayanan yang digagas bersama dengan lintas sektor antara lain Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai bantuan hukum kepada masyarakat atas pemberian legalitas akta nikah yang sah.

Kegiatan itu diresmikan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, dan dihadiri oleh segenap jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan Madiha, kepala perangkat daerah terkait, lurah dan camat di wilayah Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menggarisbawahi pentingnya tertib hukum dan administrasi bagi masyarakat. Ia menerangkan banyaknya manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di KUA. Dengan secara legalitas atas pengakuan hukum yang sah terhadap pernikahan tersebut, maka masyarakat akan mudah dalam mengakses terhadap segala bentuk pelayanan yang ada.

“Dengan status yang jelas dan diakui negara, maka Bapak/Ibu semua dapat melakukan pelayanan publik dengan mudah nggeh, baik terkait pembuatan dokumen kependudukan, hak waris maupun kejelasan status anak. Dengan kepastian hukum inilah tentunya dapat meningktkan kualitas hidup panjengan semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Dodik Hermawan menyampaikan, sebelum dilaksanakan sidang Isbat para pemohon telah melalui beberapa tahapan, mulai tahapan skrining yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2025 kemarin.

“Melalui serangkaian proses yang cukup panjang, para pemohon layanan Isbat telah melalui proses skrining di bulan Mei 205 yang lalu, dilanjutkan dengan penyusunan permohonan dan pengumpulan bukti surat sehingga pada akhirnya 23 pasangan pada hari ini dapat turut serta dalam pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bentuk sinergitas dan kekompakan lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat demi mewujudkan Kota Probolinggo yang semakin maju, aman dan sejahtera.

Salah satu pemohon, Denny Rengganis asal Curah Grinting, Kanigaran, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo atas pelayanan sacara gratis dalam mendapatkan akta pernikahan. Menurutnya, dengan latar belakang ekonomi yang sulit kala itu sehingga tidak dapat melakukan pernikahan secara sah yang diakui oleh negara.

“Alhamdulillah saya terbantukan, anak saya juga akhirnya bisa di akui secara jelas. Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, semoga saya ke depannya dalam mengurus keperluan anak tidak sulit lagi,” ujarnya. (dev/pin)

LINK TERKAIT